Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 015/UNIMUS/SK.KM/2025 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang, ditetapkan pada 4 September 2025 M / 12 Rabi’ul Awwal 1447 H

Kode etik ini mengatur norma perilaku mahasiswa Unimus dalam kehidupan akademik, organisasi, sosial, penggunaan fasilitas kampus, komunikasi, berpakaian, kegiatan kemahasiswaan, unjuk rasa, serta kepatuhan terhadap aturan universitas dan hukum yang berlaku.

Isi pokok dokumen

Dokumen memuat 13 bab dan 15 pasal. Bagian awal menjelaskan dasar penerbitan kode etik, yaitu untuk membentuk mahasiswa yang berakhlakul karimah, menjaga suasana kampus yang aman dan kondusif, serta memastikan perilaku mahasiswa sesuai ajaran Islam, aturan universitas, dan hukum positif.

Hak mahasiswa

Mahasiswa berhak memperoleh layanan akademik, bimbingan dosen, layanan administrasi, informasi hasil belajar, kesempatan beasiswa, penghargaan prestasi, fasilitas kampus, layanan kesehatan, kesempatan mengikuti organisasi kemahasiswaan, kegiatan ilmiah, seni, olahraga, serta cuti akademik sesuai ketentuan.

Kewajiban mahasiswa

Mahasiswa wajib beriman dan bertakwa, menaati kode etik dan aturan universitas, membayar biaya pendidikan, mengikuti pengkaderan yang sah, menjaga fasilitas kampus, bersikap disiplin dan jujur, menjaga nama baik diri, almamater, dan Persyarikatan Muhammadiyah, menghormati pimpinan, dosen, karyawan, tamu, dan sesama mahasiswa, menaati aturan lalu lintas kampus, serta berpakaian sesuai kaidah Islam, sopan, dan rapi.

Kategori pelanggaran

Kode etik membagi pelanggaran menjadi tiga kategori:

1. Pelanggaran ringan
Meliputi keterlambatan administrasi atau kuliah, tidak hadir kegiatan wajib, tidak mengikuti pembelajaran tanpa alasan jelas, membuat kegaduhan saat perkuliahan, bermain game atau live media sosial saat pembelajaran, menggunakan gawai tanpa izin dosen, membuang sampah sembarangan, berpakaian tidak sesuai ketentuan, bersolek berlebihan, menggunakan kata-kata tidak pantas, serta menghubungi dosen/tendik/pimpinan di atas pukul 23.00 tanpa alasan mendesak.

2. Pelanggaran sedang
Meliputi pengulangan pelanggaran ringan, mencontek atau bekerja sama saat kuis/tugas harian, plagiasi minor dengan Turnitin lebih dari 30%, titip absen, vandalisme ringan, penggunaan fasilitas kampus tidak sesuai fungsi, membuka situs porno atau transaksi ilegal dengan Wi-Fi kampus, berbicara/bersikap tidak sopan, komunikasi lawan jenis yang mengarah pada kemesraan vulgar, merokok di kampus, serta menyebarkan konten tidak pantas di media sosial.

3. Pelanggaran berat
Meliputi plagiasi mayor dengan Turnitin lebih dari 40%, kecurangan UTS/UAS, menggunakan atau menjadi joki tugas/ujian/karya ilmiah, pemalsuan data penelitian, tanda tangan, dokumen akademik, atau bukti pembayaran, penyalahgunaan dana organisasi, mark-up, konflik kepentingan, kekerasan, bullying berat, perpeloncoan, pelecehan seksual, tindakan asusila, pencurian, penipuan, pemerasan, narkotika, alkohol, senjata, tindakan yang mengancam nyawa, penyebaran hoaks/fitnah/ujaran kebencian, diskriminasi SARA, pencemaran nama baik Unimus, hubungan seksual tanpa pernikahan, judi online, dan pelanggaran berat lain yang merusak nama baik institusi.

Jenis sanksi

Untuk pelanggaran ringan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, surat pernyataan penyesalan, atau tugas khusus/sanksi administratif ringan.

Untuk pelanggaran sedang, sanksinya berupa surat peringatan 1–3, pencabutan fasilitas kampus, larangan mengikuti kegiatan tertentu, penurunan nilai atau pembatalan mata kuliah, skorsing maksimal dua semester, atau kewajiban mengulang/memperbaiki tugas akademik.

Untuk pelanggaran berat, sanksinya berupa skorsing lebih dari satu semester, pencabutan beasiswa, pemberhentian sebagai mahasiswa, atau pemberhentian tidak hormat/drop out. Jika pelanggaran berat seperti plagiasi ditemukan setelah mahasiswa lulus, sanksi dapat berupa pembatalan kelulusan dan pencabutan ijazah.

Pejabat yang berwenang

Sanksi pelanggaran ringan menjadi kewenangan Program Studi. Sanksi pelanggaran sedang menjadi kewenangan Dekan Fakultas. Sanksi pelanggaran berat menjadi kewenangan Rektor, setelah melalui sidang Dewan Etik. Keputusan sanksi bersifat final dan mengikat.

Ketentuan tambahan

Dokumen juga mengatur bahwa mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum dapat diperiksa oleh pihak berwajib. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman pidana penjara di atas enam bulan dengan putusan berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan sebagai mahasiswa Unimus.

Selain itu, mahasiswa dilarang membawa identitas organisasi yang tidak diakui ke kampus, wajib menjaga fasilitas sekretariat organisasi, dilarang menggunakan logo universitas tanpa izin, wajib memberi pemberitahuan tertulis jika akan melakukan unjuk rasa, dilarang melakukan aksi yang merusak fasilitas atau mencemarkan nama baik kampus, wajib menaati instruksi Rektor/BPH/pimpinan lain, serta dilarang melakukan kegiatan pengkaderan tanpa izin pimpinan.

Kesimpulan

Kode Etik Mahasiswa Unimus 2025 berfungsi sebagai pedoman perilaku mahasiswa dalam bidang akademik, sosial, organisasi, keagamaan, dan hukum. Dokumen ini menekankan pembentukan mahasiswa berakhlakul karimah, menjaga kehormatan universitas, mencegah pelanggaran akademik dan nonakademik, serta memberikan dasar penegakan sanksi secara bertingkat dari Prodi, Fakultas, hingga Rektor.