Disahkan pada Januari 2025
Universitas Muhammadiyah Semarang berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), Unimus menyediakan acuan bagi seluruh sivitas akademika dalam mencegah, melaporkan, menangani, serta memulihkan dampak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika dan pihak terkait dalam kegiatan akademik, nonakademik, organisasi kemahasiswaan, layanan kampus, kegiatan lapangan, serta aktivitas lain yang membawa nama Universitas Muhammadiyah Semarang.
Dasar dan Referensi Kebijakan
Pedoman ini merujuk pada Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Muhammadiyah Semarang Tahun 2025.
Referensi kebijakan terkait:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021;
- Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022;
- Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 015/UNIMUS/SK.KM/2025 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang.
Bentuk Kekerasan yang Dicegah dan Ditangani
PPKPT Unimus mencakup pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, antara lain:
- kekerasan fisik;
- kekerasan psikis;
- kekerasan seksual;
- perundungan atau bullying;
- diskriminasi;
- pelecehan verbal, nonverbal, simbolik, maupun digital.
Prinsip Penanganan
Penanganan kasus dilakukan dengan prinsip:
- berpihak pada korban;
- menjaga kerahasiaan identitas korban, pelapor, dan saksi;
- adil dan tidak diskriminatif;
- akuntabel dan berdasarkan bukti;
- menghindari reviktimisasi atau trauma ulang;
- memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban.
Mekanisme Pelaporan dan Penanganan

Laporan dapat disampaikan oleh korban, saksi, atau pihak lain yang mengetahui dugaan kekerasan. Pelaporan dapat dilakukan secara terbuka maupun anonim. Satgas PPKPT wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, korban, dan saksi serta memastikan tidak adanya intimidasi atau tindakan balasan.
Upaya Pencegahan
Pencegahan kekerasan dilakukan melalui:
- sosialisasi dan edukasi rutin kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan;
- integrasi materi anti-kekerasan dalam kegiatan akademik dan orientasi mahasiswa baru;
- kampanye kampus aman melalui media visual, media sosial, dan forum sivitas akademika;
- pelatihan bagi sivitas akademika terkait identifikasi dan penanganan awal kekerasan;
- pengawasan kegiatan berisiko, termasuk kegiatan organisasi dan orientasi;
- penyediaan hotline atau kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses.
Sanksi
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa:
- sanksi administratif;
- sanksi akademik;
- rekomendasi sanksi hukum apabila perbuatan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pemberian sanksi dilakukan secara proporsional, berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan korban dan prinsip keadilan. PPKPT Unimus menjadi bagian dari komitmen universitas dalam membangun budaya kampus yang aman, bermartabat, dan berkeadilan. Seluruh sivitas akademika diharapkan berperan aktif dalam mencegah kekerasan, berani melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan, serta mendukung terciptanya lingkungan akademik yang saling menghormati dan bebas dari kekerasan.