Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora (FIPH) Universitas Muhammadiyah Semarang menerapkan prinsip Good University Governance dalam pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya manusia, keuangan, kemahasiswaan, sarana-prasarana, dan kerja sama. Penerapan tersebut berlandaskan Statuta Universitas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Peraturan Akademik, Peraturan Pokok Kepegawaian, serta berbagai pedoman dan prosedur universitas.

Implementasi Good University Governance di FIPH Unimus mencakup lima prinsip utama, yaitu kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan, yang diperkuat melalui manajemen risiko.

1. Kredibilitas

Kredibilitas FIPH Unimus ditunjukkan melalui pengelolaan lima program studi secara konsisten, pelaksanaan kurikulum berbasis OBE, kegiatan MBKM, pengembangan kerja sama dalam dan luar negeri, serta peningkatan kinerja pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, dan HKI.

Kepercayaan pemangku kepentingan juga tercermin melalui keterlibatan dosen sebagai narasumber, dosen tamu, peneliti kolaborator, pengelola jurnal, fasilitator, juri, dan pengurus organisasi profesi. Berbagai rekognisi tersebut menunjukkan bahwa kompetensi dosen dan pimpinan FIPH Unimus dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, sekolah, lembaga pemerintah, mitra industri, dan masyarakat.

2. Transparansi

Transparansi diterapkan dalam pemilihan dan penugasan pimpinan, perencanaan program kerja, penyusunan anggaran, pembagian beban kerja dosen, pelaksanaan pembelajaran, serta penyampaian informasi kepada sivitas akademika dan masyarakat.

Perencanaan dan penggunaan anggaran dipantau melalui SIKAMUS, sedangkan pelaksanaan kegiatan akademik dipantau melalui SIAMUS. Informasi mengenai jadwal, kehadiran, jurnal perkuliahan, materi pembelajaran, dan penilaian mahasiswa dapat dipantau secara berkala. Informasi mengenai kegiatan, layanan, kebijakan, kerja sama, dan capaian fakultas juga disampaikan melalui laman resmi dan media informasi FIPH Unimus.

3. Akuntabilitas

Setiap unit dan personel melaksanakan tugas berdasarkan struktur organisasi, kewenangan, dan peraturan yang berlaku. Pertanggungjawaban kegiatan akademik dan nonakademik didokumentasikan melalui laporan pendidikan setiap semester, jurnal perkuliahan, laporan BKD, SKP, DP3, laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, laporan kegiatan, laporan keuangan, serta hasil audit mutu.

Pelaksanaan program dievaluasi melalui Audit Mutu Akademik Internal dan Audit Mutu Nonakademik Internal. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyusunan tindak lanjut dan peningkatan kualitas tata kelola, pembelajaran, layanan, dan kinerja kelembagaan.

4. Tanggung Jawab

Pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Dekan dan pimpinan program studi bertanggung jawab terhadap penyusunan program kerja, pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik, pengelolaan sumber daya, pemantauan kinerja, evaluasi hasil, serta tindak lanjut perbaikan.

Pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dilakukan melalui pelatihan, seminar, sertifikasi profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, dan kegiatan kerja sama. Tanggung jawab akademik juga diwujudkan melalui penerapan integritas akademik, pencegahan plagiarisme, kode etik, serta penegakan disiplin mahasiswa dan pegawai.

5. Keadilan

Prinsip keadilan diterapkan melalui pembagian tugas dan beban kerja secara proporsional, pemberian kesempatan yang setara untuk mengikuti pengembangan kompetensi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan akademik lainnya.

Penghargaan diberikan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang berprestasi sesuai ketentuan universitas. FIPH Unimus juga mendukung pemerataan akses pendidikan melalui berbagai program beasiswa, antara lain KIP-K, Probea, Beasiswa Hafiz Al-Qur’an, Beasiswa Kader Muhammadiyah, serta bentuk bantuan pendidikan lainnya.

Pelayanan akademik dan nonakademik diberikan kepada seluruh sivitas akademika secara setara tanpa membedakan latar belakang, status, suku, agama, kondisi ekonomi, maupun karakteristik lainnya.

6. Manajemen Risiko

Manajemen risiko dilaksanakan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap integritas, mutu, keberlanjutan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Risiko yang dipantau meliputi ketidaksesuaian data akademik, keterlambatan pelaporan, penurunan mutu pembelajaran, ketidaktercapaian capaian pembelajaran, pengaduan sivitas akademika atau masyarakat, penyimpangan pengelolaan keuangan, konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan, gratifikasi, pungutan liar, perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Pemantauan dilakukan melalui SIAMUS, SIDAMUS, SIKAMUS, SIKASET, evaluasi pembelajaran, survei kepuasan, survei persepsi antikorupsi, AMAI, AMNAI, serta mekanisme pengaduan. Risiko yang teridentifikasi ditindaklanjuti melalui klarifikasi, perbaikan prosedur, penguatan pengawasan, rapat tinjauan manajemen, dan rencana tindak lanjut.

Penutup

Penerapan prinsip kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan manajemen risiko menjadi dasar bagi FIPH Unimus dalam mewujudkan tata kelola fakultas yang berintegritas, profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Hasil pemantauan dan evaluasi tahunan digunakan untuk memperbaiki layanan, meningkatkan kinerja tridharma, memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung pengembangan seluruh program studi secara berkelanjutan.

Semarang, 31 Desember 2025

Dekan,

Dr. Dodi Mulyadi, M.Pd.