Kebijakan- kebijakan tata pamong dilaksanakan berdasarkan peraturan- peraturan yang ada di Universitas Muhammadiyah Semarang. Tata pamong Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora (FIPH) diarahkan pada mekanisme untuk mendapatkan kesepakatan dan mengakomodasi kepentingan stakeholder. Dasar pelaksanaan sistem tata pamong, tata Kelola, dan kerjasama di FIPH Universitas Muhammadiyah Semarang mengacu pada:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 65 Ayat 2)
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 21)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Pasal 1-10)
- Peraturan Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 1, 2, 4, 10, 33, 41, 43, 52, 54, 56)
- Permenristekdikti No. 53 tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- STATUTA Unimus No. 0150/KTN/I-3/D/2020
- Surat Keputusan Rektor No. 275/SK/OT/UNIMUS/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unimus
- Renstra FIPH Unimus (SK Dekan No. 013/UNIMUS.AE/SK.OT/2023 )
- Renop FIPH Unimus (SK Dekan No. 014/UNIMUS.AE/SK.OT/2023)
- Standar Mutu Kerjasama (SK Rektor No. 237/UNIMUS/SK.KS/2017)
- Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SK Rektor No. 276/UNIMUS/SK.KP/2020)
- Standar Mutu Unimus (SK Rektor No. 035/UNIMUS/SK.OT/2016)