Kebijakan terkait Sumber Daya Manusia berangkat dari kebijakan pemerintah yang mengatur tentang Guru dan Dosen dalam UU No.14 tahun 2005 Pasal 45 dan 46 mengenai Guru dan Dosen serta Peraturan MenPAN-RB No. 17 tahun 2013 mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menetapkan standar kualifikasi, kompetensi, beban kerja, proporsi, serta pengelolaan sumber daya manusia, baik dosen maupun tenaga kependidikan, yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan perubahannya dengan Permenristekdikti RI Nomor 50 Tahun 2018. Standar ini mencakup kriteria dosen dan tenaga kependidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Pengelolaan sumber daya manusia di Unimus meliputi perencanaan, penetapan kriteria, pelaksanaan, pengembangan, serta pemberian penghargaan dan sanksi. Rekrutmen dan seleksi dosen serta tenaga kependidikan di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora (FIPH) dilakukan secara teliti sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan SK Rektor Unimus Nomor 154/UNIMUS/SK.KP/2015 Pasal 29 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian.