- Kebijakan Keuangan
Kebijakan keuangan di Universitas Muhammadiyah Semarang disusun berdasarkan Ketentuan Nomor: 0150/KTN/I.3/D/2020 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang tahun 2019.
Proses penyusunan anggaran dan pengusulan program dan anggaran ditentukan berdasarkan pada Manual Prosedur Nomor MPNA/UNIMUS.V/KU/019 Tentang Penyusunan Anggaran.
Berkaitan dengan biaya kuliah, kebijakan biaya kuliah di Universitas Muhammadiyah Semarang diatur melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 100/UNIMUS/SK.KU/2023.
Kebijakan gaji pegawai di Universitas Muhammadiyah Semarang diatur berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 113/UNIMUS/SK.KU/2022.
Selain gaji pokok, pegawai di Universitas Muhammadiyah Semarang juga mendapatkan tunjangan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 072/UNIMUS/SK.KU/2019.
Berikut merupakan kebijakan keuangan di Universitas Muhammadiyah Semarang berdasarkan Surat Keputusan Rektor terkait penetapan biaya kuliah, gaji pokok pegawai, gaji dan tunjangan bagi pegawai, pdan Statuta Universitas tentang pembiayaan. Selanjutnya pada kebijakan keuangan ini berisi SOP (standar operasional prosedur) tentang penyusunan anggaran, pengusulan program dan anggaran, penerimaan anggaran mahasiswa, penerimaan anggaran non mahasiswa, pencairan anggaran, dan evaluasi anggaran, sebagai berikut:
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 100/UNIMUS/SK.KU/2023 tentang Penetapan Biaya Kuliah.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 113/UNIMUS/SK.KU/2022 tentang Gaji Pokok Pegawai.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 072/UNIMUS/SK.KU/2019 Tunjangan bagi Pegawai.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 0150/KTN/I.3/D/2020 tentang Pembiayaan.
- Manual Prosedur MPNA/UNIMUS.V/KU/019 Tentang Penyusunan Anggaran.
- Manual Prosedur Tentang Penerimaan Anggaran Mahasiswa:
- MPNA/UNIMUS.V/KU/002 tentang Penerimaan Pembayaran Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru
- MPNA/UNIMUS.V/KU/003 tentang Penerimaan Pembayaran Biaya Mahasiswa Lama
- MPNA/UNIMUS.V/KU/004 tentang Penerimaan Pembayaran Biaya Mahasiswa Lama dengan Sistem host to Host
- Manual Prosedur Tentang Penerimaan Anggaran Non Mahasiswa:
- MPNA/UNIMUS.V/KU/013 tentang Penerimaan Pendapatan dari Sewa Ruang
- MPNA/UNIMUS.V/KU/014 tentang Penerimaan Pendapatan dari Sewa Kantin
- MPNA/UNIMUS.V/KU/015 tentang Penerimaan Penjualan Inventaris
- MPNA/UNIMUS.V/KU/016 tentang Penerimaan Sumbangan Masyarakat
- Manual Prosedur Tentang Pencairan Anggaran:
- MPNA/UNIMUS.V/KU/020 tentang Pencairan Dana Uang Muka Kerja
- MPNA/UNIMUS.V/KU/049 tentang Pencairan Dana Penelitian dan Pengabdian Dosen
- Manual Prosedur MPNA/UNIMUS.V/KU/021 Tentang Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Uang Muka Kerja
Kebijakan Sarana dan Prasarana
Unimus mengikuti Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Pasal 32-35 tentang standar sarana dan prasarana pembelajaran.
Pengadaan sarana dan prasarana dilakukan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh universitas dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggran pengadaan sarana dan prasarana didasarkan pada SK anggaran pengadaan barang.
Proses pengadaan sarana dan prasarana di Unimus mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan pelaksanaannya dan arah kebijakan LKPP dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.
Pemanfaatan sarana dan prasarana di lingkungan kamps diatur oleh SK Rektor tentang penggunaan area kamps dan gedung.
Kebijakan terkait pengelolaan sarana dan prasarana Unimus mengacu pada SK Pengelolaan Sarpras.
Pemeliharaan, perbaikan dan pembersihan barang didasarkan pada SK Rektor Unimus No. 184/UNIMUS/SK.PS/2009.
Penanganan atas aset yang tidak layak didasarkan pada Manual Prosedur MPNA/UNIMUS/BAUK.RT/008 tentang Penanganan Kerusakan Sarana di Dalam Ruang Perkantoran
Selain itu, Unimus juga memiliki ketentuan tentang Keamanan dan Keselamatan sarana dan prasarana di lingkungan Unimus yang tertuang dalam SK Rektor Unimus No. 185/UNIMUS/SK.PS/2009.
Daftar Kebijakan berikut berisi tentang Statuta universitas Bab XIII tentang keuangan, SOP tentang penyusunan anggaran, SK Rektor tentang pengadaan barang, SK Rektor tentang perawatan fasilitas, SK Rektor tentang manajemen laboratorium, dan SK Rektor tentang prasarana perkuliahan, sebagai berikut:
- Statuta UNIMUS Nomor 0150/KTN/I.3/D/2020 BAB XII tentang Sarana dan Prasarana
- Surat Keputusan Rektor Nomor 185/UNIMUS/SK.PS/2009 tentang Keamanan dan Keselamatan
- Surat Keputusan Rektor Nomor 184/UNIMUS/SK.PS/2009 tentang Pemeliharaan, Perbaikan dan Kebersihan Barang
- Manual Prosedur MPNA/UNIMUS/BAUK.RT/016 tentang Pendataan Barang Inventaris
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 189/UNIMUS/SK.PS/2009 tentang Penggunaan Area Kampus dan Gedung
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 237/UNIMUS/SK.OT/2021 tentang Penetapan Rencana Induk Pengembangan tahun 2015-2034
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 181/UNIMUS/SK.PS/2009 tentang pengelolaan Sarana Prasarana
- Surat Keputusan Rektor No.184/UNIMUS/SK.PS/2015 tentang Sistem pengelolaan informasi Aset
- Manual Prosedur MPNA/UNIMUS/BAUK.RT/008 tentang Penanganan Kerusakan Sarana di Dalam Ruang Perkantoran
- Manual Prosedur UNIMUS MPNA/UNIMUS.V/KU/019 tentang Penyusunan Anggaran
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 114/UNIMUS/SK.KU/2009 tentang Pengadaan Barang
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 184/UNIMUS/SK.PS/2009 tentang Perawatan Fasilitas
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 0003/MPA/VI/UNIMUS.K/2020 tentang Manajemen Laboratorium
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 181/UNIMUS/SK.PS/2009 Tentang Prasarana Perkuliahan